KANTOR BERITA LMPNEWS MITRA INDONESIA PAGIONLINE

Minggu, 08 Juli 2012

RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN 2011


Kota Sukabumi,IP.Online.  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi, Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2011, mengatur tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan. Adapun jumlah dana APBD Kota Sukabumi yang terserap dalam tahun 2011, seperti diungkapkan Wakil Walikota Sukabumi, Doktor H. Mulyono, M.M., mencapai 99,65 persen. Selain itu, juga realisasi belanja tahun 2011 tidak mencapai 100 persen, atau adanya pengurangan belanja. Hal tersebut merupakan bentuk nyata efisiensi, dengan tidak mengabaikan efektivitas dan target kinerja.

Diungkapkan pula, pada APBD tahun anggaran 2011, terjadi keterlambatan penyerapan anggaran, yang disebabkan adanya efisiensi dari beberapa kegiatan, seperti untuk kegiatan fisik konstruksi, dan Detail Engineering Design (DED) dilaksanakan dalam APBD berjalan, serta ada beberapa kegiatan yang mengalami gagal lelang dan harus diulang.

Menyinggung pengeluaran pembiayaan, menurut Wakil Walikota Sukabumi, dalam APBD tahun 2011 terdapat pemberian pinjaman daerah, yang diperuntukan bagi program penguatan ekonomi kerakyatan. Pinjaman tersebut disalurkan melalui Baitul Mal Watamwil atau BMT, dengan menggunakan rekening pengeluaran pembiayaan. Hal tersebut dilakukan, sesuai dengan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedangkan mengenai layanan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa (PDAM TBW) Kota Sukabumi, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, perihal percepatan terhadap program penambahan 10 juta sambungan rumah air minum tahun 2009-2013, membebaskan PDAM yang cakupan pelayanannya belum mencapai 100 persen, dari jumlah penduduk dalam wilayah administratif daerah di kabupaten atau kota. Dengan demikian, PDAM TBW Kota Sukabumi, bebas dari kewajiban setoran laba bersih, pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.

Adapun setoran laba bersih tersebut, secara keseluruhan digunakan oleh PDAM TBW Kota Sukabumi, untuk keperluan investasi kembali atau reinvestment, sebagai salah satu upaya peningkatan dan perluasan prasarana dan sarana Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), baik berupa fisik maupun non fisik, termasuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (agil)

0 komentar:

Posting Komentar

.